Koreksi Pasal 5
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
(2) Besaran . . .
(2) Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
