Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda