Koreksi Pasal 26
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
