Koreksi Pasal 24
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga verifikasi wajib merahasiakan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi.
(2) Lembaga verifikasi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
