Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam. (2) Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan. Pasal ...
Koreksi Anda