Koreksi Pasal 23
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam.
(2) Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
Pasal ...
Koreksi Anda
