Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi . . . (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Koreksi Anda