Koreksi Pasal 4
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:
a. pembelian;
b. perbaikan; dan/atau
c. pemeliharaan.
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Koreksi Anda
