Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi: a. pembelian; b. perbaikan; dan/atau c. pemeliharaan. (2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Koreksi Anda