Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda