Koreksi Pasal 2
PP Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
a. Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara asing;
b. Pemerintah Republik INDONESIA dengan pabrikan;
dan/atau
c. Industri Pertahanan dengan pabrikan.
Koreksi Anda
