Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6E

PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika MENETAPKAN besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2). 4. Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda