Koreksi Pasal 6A
PP Nomor 76 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. biaya Izin Awal; dan
b. biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
(2) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(3) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
(4) Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
depkumham.go.id
Koreksi Anda
