Koreksi Pasal 4
PP Nomor 76 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
