Koreksi Pasal 41
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemegang hak atau pemegang izin.
(4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
