Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemegang hak atau pemegang izin. (4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda