Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil maka Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda