Koreksi Pasal 40
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil maka Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
