Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. (2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan perlindungan dan konservasi. Pasal 40 . . .
Koreksi Anda