Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola. (2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sebagai hutan adat, dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Koreksi Anda