Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya. (2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan harus: a. menanam jenis tumbuhan asli setempat; b. menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat setempat; dan c. menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan.
Koreksi Anda