Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan kegiatan yang meliputi: a. pengembangan perbenihan; b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. penyuluhan; e. pelatihan; f. pemberdayaan masyarakat; g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda