Koreksi Pasal 20
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
