Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4. . .
Koreksi Anda