Koreksi Pasal 33
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4. . .
Koreksi Anda
