Koreksi Pasal 32
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara:
a. vegetatif; dan/atau
b. sipil teknis.
(2) Selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Koreksi Anda
