Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemegang hak. (2) Pemeliharaan.. (2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perawatan; dan b. pengendalian hama dan penyakit.
Koreksi Anda