Koreksi Pasal 30
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemegang hak.
(2) Pemeliharaan..
(2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. perawatan; dan
b. pengendalian hama dan penyakit.
Koreksi Anda
