Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan di luar kawasan hutan ditujukan untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas lahan yang kondisinya rusak agar dapat berfungsi secara optimal. (2) Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan. (3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
Koreksi Anda