Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan: a. penghijauan; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; atau d. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Koreksi Anda