Koreksi Pasal 16
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2) RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRL diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
