Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu. (2) RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRL diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda