Koreksi Pasal 15
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
