Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun berdasarkan: a. RTkRHL-DAS; b. wilayah administratif; c. rencana pengelolaan hutan; dan d. potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan. (2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas: a. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH); dan b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).
Koreksi Anda