Koreksi Pasal 27
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil teknis.
(2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Koreksi Anda
