Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil teknis. (2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Koreksi Anda