Koreksi Pasal 24
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan di dalam kawasan:
a. hutan lindung;
b. hutan produksi; atau
c. hutan konservasi.
(2) Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(3) Reboisasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan produksi.
(4) Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan untuk pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.
(5) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung.
Koreksi Anda
