Koreksi Pasal 23
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi;
b. pemeliharaan tanaman;
c. pengayaan tanaman; atau
d. penerapan teknik konservasi tanah.
Pasal 24 . . .
Koreksi Anda
