Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (2) RTkRHL-DAS . . . (2) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. rencana kehutanan nasional; b. rencana tata ruang; dan c. rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air. (3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat: a. rencana pemulihan hutan dan lahan; b. pengendalian erosi dan sedimentasi; c. pengembangan sumberdaya air; dan d. kelembagaan. (4) Dalam penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda