Koreksi Pasal 13
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) RTkRHL-DAS . . .
(2) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan nasional;
b. rencana tata ruang; dan
c. rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air.
(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan hutan dan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi;
c. pengembangan sumberdaya air; dan
d. kelembagaan.
(4) Dalam penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
