Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS); b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL).
Koreksi Anda