Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda