Koreksi Pasal 57
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
