Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan. (2) Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Pasal 57 . . .
Koreksi Anda