Koreksi Pasal 56
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Pasal 57 . . .
Koreksi Anda
