Koreksi Pasal 53
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
