Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pembinaan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda