Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan akibat bencana alam dalam kawasan hutan dapat terjadi: a. secara murni; atau b. sebagai akibat kelalaian pemegang hak pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan. (2) Reklamasi hutan pada areal bencana alam dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. (4) Reklamasi hutan pada areal bencana alam sebagai akibat kelalaian pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan hutan dalam mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak atau izin. (5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan reklamasi hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan dan/atau pemegang izin pemanfaatan hutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi hutan pada areal bencana alam diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda