Koreksi Pasal 48
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3).
(2) Pengamanan hasil reklamasi hutan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
