Koreksi Pasal 47
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana reklamasi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan penilaian oleh menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dalam melakukan penilaian rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Menteri dan dapat melibatkan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Menteri teknis, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menyetujui rencana reklamasi hutan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
