Koreksi Pasal 46
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana reklamasi hutan.
(2) Rencana reklamasi hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat:
a. kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan kawasan hutan;
c. program reklamasi hutan;
d. rancangan teknis reklamasi;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(4) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan.
Koreksi Anda
