Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan. (2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survey untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan kawasan hutan. (3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda