Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda