Koreksi Pasal 10
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat:
a. kondisi spesifik biofisik;
b. sosial ekonomi;
c. lahan kritis pada bagian hulu DAS; dan
d. wilayah hutan yang rentan perubahan iklim.
(2) DAS prioritas sebagaimana dimaksud ayat pada (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 11 . . .
Koreksi Anda
