Koreksi Pasal 9
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) berada dalam beberapa wilayah DAS.
(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan.
Koreksi Anda
