Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berada dalam beberapa wilayah DAS. (2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan.
Koreksi Anda