Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan. (2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan di semua lahan kritis.
Koreksi Anda