Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sudah selesai paling lama 1 (satu) tahun; dan b. Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 harus sudah selesai paling lama 2 (dua) tahun
Koreksi Anda