Koreksi Pasal 7
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
