Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat: a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years); b. kejelasan kewenangan; c. pemahaman sistem tenurial; d. andil biaya (cost sharing); e. penerapan sistem insentif; f. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan; g. pendekatan partisipatif; dan h. transparansi dan akuntabilitas. (3) Pendekatan . . . (3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. politik; b. sosial; c. ekonomi; d. ekosistem; dan e. kelembagaan dan organisasi.
Koreksi Anda