Koreksi Pasal 4
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
b. kejelasan kewenangan;
c. pemahaman sistem tenurial;
d. andil biaya (cost sharing);
e. penerapan sistem insentif;
f. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
g. pendekatan partisipatif; dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pendekatan . . .
(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. politik;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. ekosistem; dan
e. kelembagaan dan organisasi.
Koreksi Anda
