Koreksi Pasal 16
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan sah.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
