Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berhak mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penatausahaan Surat Utang Negara dari pihak yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
Koreksi Anda