Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta penjelasan dari Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 . . .
Koreksi Anda