Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara disetorkan ke rekening kas negara. (2) Tata cara penyetoran dan pengelolaan dana hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda