Koreksi Pasal 7
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara disetorkan ke rekening kas negara.
(2) Tata cara penyetoran dan pengelolaan dana hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
